ACEHGLOBALNEWS.COM – Kehadiran wali dari pihak mempelai perempuan merupakan salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Wali nikah menjadi syarat sah agar pernikahan berjalan sesuai ketentuan Islam.
Peran wali nikah sangat penting karena dialah yang mengucapkan ijab, kemudian dijawab dengan qabul oleh mempelai pria. Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
Artinya: “Siapa saja perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Ibnu Majah).
Namun, bagaimana jika wali tidak bisa hadir langsung karena kendala jarak jauh atau alasan mendesak lainnya, misalnya sedang menjalani karantina? Apakah wali boleh mewakilkan perannya melalui aplikasi chatting atau video call?
Melansir dari laman resmi Kemenag.go.id, seorang wali diperbolehkan mewakilkan perannya kepada orang lain dengan syarat pihak yang ditunjuk memenuhi kriteria tertentu.
Imam Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999), juz 9, halaman 113, menyebutkan enam syarat yang harus dipenuhi, yakni muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan rusyd (cakap).
Terkait teknis perwakilan, Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Syarqawi ala Tuhfatut Tullab (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997), juz 3, halaman 226, menjelaskan bahwa lafal tawkil atau perwakilan dalam pernikahan dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, maupun surat. Syaratnya, pihak yang ditunjuk sebagai wakil tidak menolaknya.
Seiring perkembangan teknologi, perwakilan ini kini bisa dilakukan melalui media komunikasi modern, seperti aplikasi chatting, telepon, hingga video call.
Berdasarkan keterangan ulama tersebut, mewakilkan wali nikah melalui media digital tetap sah dan diperbolehkan, selama ada persetujuan dari pihak yang ditunjuk.
Meski demikian, Kemenag menekankan agar prosesi tawkil ini tetap disaksikan sejumlah saksi. Hal ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Saksi bisa berasal dari saksi akad nikah maupun pihak lain yang dapat dipercaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan