Kemenag juga mengingatkan, meskipun hukum mewakilkan wali nikah melalui media komunikasi dibolehkan, sebaiknya seorang wali—terutama ayah kandung—tetap hadir langsung di momen sakral tersebut. Kehadiran wali bukan hanya soal syarat sah, tetapi juga bentuk penghormatan dan doa restu pada pernikahan putrinya. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
