JAKARTA – Pelaku usaha mikro kecil (UMK) dapat memanfaatkan kesempatan emas yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota.
Hal ini dilakukan untuk mendukung kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan pada 17 Oktober 2024 mendatang untuk tiga jenis produk, termasuk makan dan minuman.
Pendaftaran serifikasi halal ini sudah berlaku sejak 2 Januari 2023 lalu, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan bahwa BPJPH hari ini membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia sebagai bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal.
“Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya,” ujar Aqil, dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (19/3/2023).
Aqil menjelaskan, pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH di setiap titik lokasi kampanye hari ini. Para Pendamping PPH akan membantu pelaku usaha dalam mendaftarkan sertifikasi halal produk mereka.
“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” tambah Aqil.
Diharapkan dengan adanya pendaftaran sertifikasi halal gratis ini, UMK di seluruh Indonesia akan semakin termotivasi untuk memperoleh sertifikasi halal sehingga produk yang dihasilkan dapat diterima oleh masyarakat luas.
“Pelaku usaha yang tertarik dapat mengunjungi titik lokasi kampanye hari ini atau mengakses situs resmi BPJPH Kemenag untuk mendaftar,” kata Aqil.
Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. (*)