GLOBAL BANDA ACEH – Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan pada tahun 2021 total dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk 6.492 desa di Aceh sebesar Rp 6,2 triliun. Anggaran sebanyak itu mungkin bisa digunakan, jika tidak ada pengelolaan yang baik.
“Hal yang paling tidak kita harapkan adalah terjeratnya aparatur desa dalam tindak pidana korupsi,” kata Indra dalam acara workshop Implementasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) bagi Auditor pada lingkungan Inspektorat Kabupaten Kota se-Aceh di Hotel Hermes Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).
Indra mengungkapkan, selama melakukan audit investigasi dana desa di Aceh sampai Oktober ini, setidaknya ada lima kasus yang mereka tangani. Artinya, lemahnya pengelolaan dana desa masih terjadi.
Menurutnya, terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan belum terlalu optimal. Kurangnya jumlah aparat pengawas juga masih menjadi kendala.
Oleh karena itu, pendekatan pengawasan dalam penggunaan dana desa perlu dilakukan dengan cara yang baru. Salah satunya dengan mengimplementasikan penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Indra berharap, auditor Inspektorat kabupaten kota dapat memanfaatkan teknologi tersebut agar pengawasan penggunaan dana desa lebih optimal. (*)