ACEHGLOBALNEWS.COM – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000.

Bantuan Subsisidi Upah sebelumnya pernah digulirkan di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.

Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria dan syarat agar bantuan ini tepat sasaran.

Program BSU diberikan kepada para pekerja berpenghasilan rendah dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kurang dari Rp 3,5 juta.

Berikut informasi lengkap seputar jadwal pencairan, cara cek penerima, hingga mekanisme penyaluran BSU 2025.

Jadwal Pencairan BSU Kemnaker 2025

Penyaluran BSU tahun ini dijadwalkan mulai berlangsung pada 5 Juni 2025 dan akan dilakukan secara bertahap.

Dana bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli) akan ditransfer langsung ke rekening penerima atau bisa dicairkan melalui Kantor Pos dan Bank Himbara.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025. Berikut panduannya:

1. Lewat Situs BSU Kemnaker

  • Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum, lakukan pendaftaran dan verifikasi lewat kode OTP
  • Setelah berhasil masuk, akan muncul notifikasi status penerimaan Anda

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan NIK dan data pribadi
  • Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar sebagai penerima. Namun, layanan ini untuk sementara belum tersedia

3. Gunakan Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay di ponsel
  • Daftar dan login ke akun Anda
  • Akan muncul notifikasi penerima BSU jika Anda memenuhi syarat

4. Bertanya ke HRD Perusahaan

  • HRD perusahaan berperan dalam mengusulkan nama karyawan penerima BSU
  • Anda bisa langsung menanyakan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima

Syarat Penerima BSU 2025

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima BSU tahun 2025:

• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
• Gaji tidak melebihi Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing
• Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
• Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja
• Bekerja di sektor prioritas, termasuk guru honorer

Setelah memenuhi persyaratan, akan ada tiga tahap sebelum dana disalurkan. Pertama, verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika lolos, calon penerima akan mendapat notifikasi dan ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap terakhir adalah penyaluran dana, yang dilakukan melalui transfer bank atau pencairan di Kantor Pos.

Mekanisme Penyaluran BSU Kemnaker 2025

Ada dua metode penyaluran BSU yang disiapkan pemerintah:

1. Transfer Bank
Dana akan dikirim ke rekening bank penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran menggunakan bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh.

2. Melalui PT Pos Indonesia
Bagi penerima tanpa rekening, pencairan bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat. Penerima cukup menunjukkan identitas diri saat mengambil bantuan.

Penerima akan mendapatkan notifikasi dan dapat mencairkan dana dengan membawa identitas diri yang valid.

Demikian informasi lengkap mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera lakukan pengecekan melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan bantuan ini. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp