“Setiap ASN, Non ASN, Aparatur Gampong dan masyarakat diharapkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan mushala terdekat,” tulis ayat (7) pasal 7 Perbup Abdya Peukong Agama tersebut.
Perbup Abdya Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama dalam pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Abdya ini resmi berlaku usai ditandatangani Bupati Safaruddin pada tanggal 4 Agustus 2025.
Perbup tersebut secara resmi dilaunching oleh pemerintah daerah setempat pada hari ini, Kamis (21/8/2025), di Gedung DPRK Abdya.
Selain Perbup Peukong Agama, di hari yang sama juga dilakukan launching dua Perbup Abdya lain yaitu Perbup tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Perbup tentang Koperasi Merah Putih.
Program Peukong Agama
Program ini merupakan salah satu visi misi Pemerintahan Bupati Safaruddin dan Wakil Bupati Zaman Akli, yang dijabarkan dalam misi Malem, yakni meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan sariat Islam dalam kehidupan masyarakat.
Salah satu pesan esensial dalam Perbup Peukong Agama ini adalah Bupati Abdya Safaruddin mengajak masyarakat untuk menggaungkan gerakan shalat berjamaah, menghentikan segala aktifitas saat adzan berkumandang di masjid-masjid dan mushala, serta pengajian bakda magrib bagi anak-anak masyarakat Abdya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan