Nur Afni menambahkan, seluruh PPPK paruh waktu diwajibkan melengkapi tujuh dokumen administrasi melalui laman resmi BKN, (https://sscasn.bkn.go.id/). Batas waktu pengunggahan berkas ditetapkan hingga Senin, 15 September 2025.
“Untuk persyaratannya, nanti bisa dilihat langsung di website BKPSDM Abdya. Untuk kelengkapan berkas, batas akhirnya pada, Senin (15/9/2025),” jelasnya.
Guna mempermudah proses administrasi, Pemkab Abdya juga telah berkoordinasi dengan Polres Abdya terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Layanan tersebut bahkan dibuka pada akhir pekan.
“Alhamdulillah, Pak Kapolres juga menyambut baik, beliau memberikan ruang di hari libur (Sabtu dan Minggu) untuk pembuatan SKCK. Jadi, bagi PPPK paruh waktu, mulai besok bisa langsung ke Mapolres dan Polsek Blangpidie untuk mengurus dokumen tersebut,” katanya.
Selain itu, pelayanan surat keterangan kesehatan dapat diurus di Puskesmas masing-masing wilayah, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu. Langkah ini dilakukan agar proses kelengkapan administrasi tidak terhambat waktu yang terbatas.
“Layanannya juga dibuka di hari Sabtu dan Minggu demi memudahkan pengurusan administrasi PPPK paruh waktu,” ucap Nur Afni.
Atas kerja sama lintas instansi tersebut, pihaknya menyampaikan apresiasi.
“Atas kerja sama dari Pak Kapolres, kami mengucapkan terima kasih, semoga pembuatan SKCK ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan