Banda Aceh, Acehglobal – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah akan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada Rabu siang (13/3/2024).
Bustami akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia. Bustami akan menggantikan Achmad Marzuki yang jabatannya belum sampai satu tahun.
Informasi yang beredar bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bustami sebagai Pj Gubernur Aceh sudah diteken/ditandatangani.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan ikhwal pelantikan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh. Bustami dilantik untuk menggantikan Achmad Marzuki sebelum masa tugasnya berakhir.
MTA mengatakan pihaknya sudah menerima kabar dari Jakarta bahwa Bustami akan dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh.
“Iya benar, informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh gantikan Achmad Marzuki,” kata MTA kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (8/3/2024).
Ia mengatakan, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Pj Gubernur Aceh tersebut bakal dilaksanakan pada Rabu (13/3/2024) sekitar 13.30 WIB di SBP Lantai 3 Gedung Kementerian Dalam Negeri.
“Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, sekaligus dilakukan serah-terima jabatan penjabat Gubernur Aceh,” ujar MTA
Pergantian Pj Gubernur Aceh tersebut belum sampai pada akhir tugasnya tahun kedua di Aceh.
Pasalnya, Achmad Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung Juli 2023 sampai 2024.