Sesuai keterangan tersebut, sebaiknya Anda segera menghubungi kantor KPU atau PPK/PPS untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari mendatang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat memeriksa status DPT Pemilu 2024 secara online.

Pastikan untuk melakukan pengecekan secara berkala untuk mendapatkan informasi terkini.

Partisipasi aktif Anda sangat berarti untuk menciptakan pemilihan yang adil dan demokratis. Mari bersama-sama menjaga proses demokrasi di Indonesia!

Semoga informasi yang telah kami sajikan dapat memberikan manfaat bagi Anda semua. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman Kamu agar mereka juga dapat memanfaatkannya.(*)

Editor: Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp