ACEHGLOBALNEWS — Pemilihan Umum 2024 menjadi momentum penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam menentukan arah masa depan bangsa selama 5 tahun kedepan.
Masyarakat yang telah memiliki hak suara dan namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), jangan lupa bergegas ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk memilih Capres – Cawapres, Caleg DPR RI, DPRA, DPRK dan DPD.
Biasanya, TPS berada di dekat alamat tempat tinggal Anda. Bagi yang belum mengetahui lokasi TPS, bisa cek dengan mudah melalui situs resmi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU telah menyediakan cara yang mudah dan efisien untuk melakukan pengecekan status DPT dan lokasi serta nomor TPS Pemilu 2024 secara online.
Berikut langkah-langkah cek DPT dan lokasi serta nomor TPS untuk pencoblosan pemilu 2024 dengan metode online.
Langkah 1: Kunjungi Situs Resmi KPU
Pertama-tama, buka browser favorit Anda dari perangkat ponsel, tablet, atau laptop dan kunjungi situs resmi KPU Indonesia di www.kpu.go.id.
Pastikan bahwa Anda mengakses situs ini memiliki paket internet atau tersambung ke jaringan Wi-Fi.
Langkah 2: Pilih Menu “Cek DPT Online”
Setelah berada di halaman utama KPU, cari menu “Cek DPT Online”. Biasanya, menu ini dapat ditemukan dengan mudah pada bagian utama atau menu navigasi situs.
Atau selain itu, Anda bisa langsung berkunjung ke situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
Klik pada opsi tersebut untuk melanjutkan. Maka akan tampil di layar “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, Data Hasil Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.”
Langkah 3: Masukkan Data Pribadi
Di halaman cek DPT online, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia.
Langkah 4: Klik “Pencarian”
Setelah memasukkan data pribadi, sistem akan melakukan verifikasi untuk memastikan keakuratan informasi yang Anda berikan.
Setelah verifikasi berhasil, sistem akan menampilkan informasi status DPT Anda.
Apabila nama Anda telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika nama Anda belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan :
“Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu terdapat DPT.”
Sesuai keterangan tersebut, sebaiknya Anda segera menghubungi kantor KPU atau PPK/PPS untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari mendatang.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS, sebagai berikut:
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
– KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
– Formulir model C Pemberitahuan – KPU
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
– Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat memeriksa status DPT dan lokasi TPS Pemilu 2024 secara online.(*)