GLOBAL BANDA ACEH – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal asing berbendera India, karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan laut Indonesia.

Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto mengatakan, penangkapan kapal ikan berbendera India itu terjadi pada pada Senin, (7/3/2022).

“Penangkapan kapal tersebut berdasarkan informasi dari nelayan, bahwa pada koordinat N 05⁰ 15. 372′ E 94⁰ 53’. 569 sekira ± 18 NM dari Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing,” kata Risnanto, Selasa (8/3/2022).

Risnanto menjelaskan, pasca menerima informasi dari nelayan tersebut, tim menggunakan Kapal RIB, Personil Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin Kompol Risnan Aldino, bergabung dengan kapal Antareja-7007 di bawah pimpinan Kompol Yefri Dickson Ndolu, menuju ke lokasi.

“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal asing, serta delapan ABK pada koordinat N 05⁰19.631′ E 094⁰ 47. 456 ,” ujarnya.

Disebutkan Risnanto, kedelapan ABK kapal asing yang diamankan itu diantaranya, yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48).

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT. 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone,” ungkapnya.

Saat ini, sambung Risnanto, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

“Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp