LHOKSUKON – Diduga akibat dampak aktifitas pendataan seismik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI) mengakibatkan puluhan rumah di Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara mengalami kerusakan (kerekatan tembok rumah).
Terkait permasalahan itu, warga mengeluh dan melayangkan protes karena rumah mereka terancam roboh diduga imbas dari aktivitas getaran mesin mobil vibrator seismik milik perusahaan tersebut.
Warga mensinyalir terjadi beberapa kejanggalan dalam peristiwa ini, baik sebelum maupun setelah dilakukannya pekerjaan seismik.
Salah satu warga, yang tidak ingin namanya disebutkan dalam laporan yang diterima Acehglobal, Kamis (15/6/2023), mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui adanya kegiatan seismik tersebut.
Tiba-tiba, mereka datang dan memasang kabel serta memulai aktivitas mobil vibro seismik. Dia sangat khawatir dengan kondisi rumahnya yang semakin retak. “Kami takut rumah kami roboh dan menimpa saya beserta anak saya yang masih kecil. Setiap harinya, kerusakan semakin parah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukannya aktivitas seismik, tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada dirinya atau warga lainnya. Hanya ada seorang pekerja yang datang dan memfoto rumahnya, sambil berkata,
“Jika rumah saya rusak atau roboh akibat alat ini, akan diperbaiki dan direnovasi seperti semula, karena perusahaan ini besar dan tidak mungkin berbohong,” ungkap warga dengan menirukan perkataan pekerja tersebut.
Warga merasa sangat kecewa dengan tindakan perusahaan tersebut karena mereka tidak diberitahu bahwa aktivitas seismik dapat menghasilkan getaran kuat yang berpotensi merusak bangunan warga.
“Kami tidak diberi tahu, yang kami rasakan adalah getaran kuat saat aktivitas pendataan seismik tersebut. Kami melihat dinding dan lantai rumah bergerak serta retak di mana-mana,” jelasnya.
Hingga saat ini, setelah seismik selesai, tidak ada petugas atau pekerja yang melakukan pendataan ulang secara rinci untuk melihat sejauh mana kerusakan rumah warga akibat peristiwa seismik ini. Selain itu juga belum ada pembahasan mengenai ganti rugi dari pihak perusahaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp