Sedangkan, pada tingkat kabupaten/kota, kata Taqwallah, dipastikan bahwa anggaran belanja modal bidang tertentu (terutama infrastruktur) akan ikut terdampak.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penurunan dan berakhirnya dana Otsus, maka Pemerintah Aceh melakukan beberapa langkah, yaitu pertama mengidentifikasi kemungkinan sumber-sumber pendanaan baru bagi program-program bidang pendidikan dan kesehatan yang selama ini dibiayai oleh dana Otsus.
“Untuk mengantisipasi penurunan dana bidang kesehatan, kami mengalokasikan share penerimaan cukai rokok yang diterima kabupaten/kota untuk dikelola oleh provinsi dalam rangka mensupport JKA. Beberapa sumber pembiayaan lainnya yang juga bisa dioptimalkan adalah pembiayaan yang berasal dari social finance, seperti BMT, yang potensinya cukup besar,” jelasnya.
Kedua, tambah Taqwallah, Pemerintah Aceh perlu menyusun rencana transisi, untuk memastikan program-program bidang pendidikan dan kesehatan yang selama ini mendapat pembiayaan dana Otsus tetap dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat Aceh. Untuk bidang kesehatan, salah satunya adalah dengan mengonversi JKA menjadi JKN
Ketiga, Pemerintah Aceh juga perlu menyusun strategi komunikasi yang tepat ke masyarakat terkait dengan penurunan dana Otsus yang dapat berdampak pada berkurangnya intensitas program-program pelayanan masyarakat. Hal ini penting untuk meminimalisir gejolak sosial yang mungkin muncul akibat penurunan tersebut.
Kemudian, Pemerintah Aceh juga meluncurkan buku “D.O.A, Dana Otsus Abadi” yang berisi kumpulan data penggunaan dana Otsus sejak tahun 2008 hingga 2020. Buku tersebut juga memuat data pembangunan berbagai proyek penting yang telah memberikan dampak cukup signifikan bagi perkembangan Aceh, pada Januari 2021 lalu.