Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Teuku Ahmad Dadek, menuturkan kajian ini memberikan dukungan argumentasi terhadap gambaran utuh tentang capaian dan dampak pemanfaatan dana Otsus terhadap percepatan kesejahteraan dan pembangunan Aceh.

Dadek menyatakan, selama periode 2008-2022, jumlah dana Otsus yang telah dialokasi oleh pemerintah pusat ke provinsi Aceh telah mencapai sekitar Rp 95.9 triliun.

Menurut UU Nomor 11 tahun 2006, Aceh masih akan menerima dana Otsus hingga tahun 2027. Namun, jumlah yang akan diterima menurun menjadi 1 persen Dana Alokasi Umum (DAU) mulai tahun 2023, dan akan berakhir pada tahun 2028.

Penurunan jumlah serta berakhirnya dana Otsus, kata Dadek, tentu akan berdampak terhadap percepatan pembangunan di Aceh seperti pembangunan rumah sakit regional, pengembangan Rumah Sakit Zainoel Abidin, kegiatan operasional dan Pemeliharaan Infrastruktur, kegiatan pemberdayaan perekonomian masyarakat dan penanganan kemiskinan di Aceh.

“Pemerintah Aceh bersama program Kompak telah mengkajikan peranan dana otonomi khusus terhadap pembangunan Aceh. Kajian itu untuk melihat sejauh mana dampak terhadap kondisi fiskal keuangan Aceh akibat penurunan dan berakhirnya dana Otsus pada tingkat layanan dasar dan kondisi sosial ekonomi di Aceh,” paparnya.

Kajian tersebut, kata Dadek juga melahirkan berbagai rekomendasi untuk mendukung peningkatan efektivitas pemanfaatan dana Otsus Aceh secara maksimal serta langkah antisipasi atas berkurangnya dan akan berakhirnya dana Otsus.