Sementara itu, Tim Ahli Kompak sekaligus akademisi ekonomi, Dr. Hefrizal Handra M.Soc, Sc, menyimpulkan berdasarkan hasil analisis tim, bahwa penurunan dana Otsus di tahun 2023 ke level 1 persen DAU dan habis di tahun 2028 akan berdampak bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, layanan dasar dan pelaksanaan keistimewaan Aceh.

Tingkat belanja Pemerintah (Pusat, provinsi, kabupaten/kota) yang relatif besar di Aceh, yaitu di level rata-rata 32 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), perlu dipertahankan terutama bagi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan tingkat kemiskinan.

Lebih lanjut, Hefrizal menjelaskan, dengan berkurangnya dana Otsus menjadi 1 persen DAU diperkirakan akan menurunkan belanja Pemerintah sebesar 2 persen PDRB di tahun 2023 dan 4 persen PDRB di tahun 2028. Secara fiskal, PAD dan Dana Transfer lainnya yang diterima Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) belum dapat mengkompensasi penurunan Dana Otsus tersebut.

Sementara itu, ia mengungkapkan berdasarkan kajian dan analisa tim Kompak selama ini melahirkan rekomendasi bagi pemerintah Aceh yaitu; Pemerintah Aceh harus melakukan revisi amandemen terhadap UU 11/2006 untuk mempertahankan jumlah dana otonomi khusus dalam rangka stabilitas belanja berbagai program di Aceh, dengan penekanan kepada proses perencanaan yang lebih baik, prioritas yang lebih tepat sasaran, untuk efisiensi penggunaan dana dalam berbagai aspek.

“Tepat sasaran yang dimaksud adalah penurunan kemiskinan, peningkatan iklim investasi/berusaha, peningkatan layanan dasar, efektivitas pelaksanaan keistimewaan Aceh,” ungkap Hefrizal.