Laporan : Redaksi | Editor : Salman

BLANGPIDIE – Terkait perlu atau tidak revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Aceh. Berbagai argumentasi muncul di tengah publik menanggapi perlu tidaknya revisi qanun tersebut.

Bahkan, untuk mengkaji lebih dalam qanun LKS, sejumlah kalangan di Aceh membuka forum kajian ilmiah untuk memperdebatkan subtansi Qanun Nomor 11 tahun 2018 itu perlu direvisi atau tidak.

Kendati demikian, berbagai pro kontra terhadap rencana revisi qanun LKS juga terus mengalir baik dari para kalangan Dayah atau Pondok Pesantren di Aceh, maupun dari pengamat ekonomi syariah juga buka suara terhadap rencana Pemerintah Aceh bersama DPRA merevisi qanun tersebut.

Salah satunya lagi datang dari Komunitas Pengurus Dayah Khazatul Hikam di Gampong Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Komunitas Dayah Khazanatul Hikam menyatakan dukungannya menolak rencana revisi Qanun LKS yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama DPRA itu.

“Kami mendukung pihak-pihak dari kelompok-kelompok masyarakat sipil, partai-partai politik, dan anggota DPRA yang menolak merevisi Qanun LKS di Aceh,” kata Pembina Dayah Khazanatul Hikam Abdya, Tgk Hirman, SPd, Selasa (23/5/2023) di Blangpidie.

Dalam keterangannya, Tgk. Hirman menyampaikan beberapa poin terkait pandangannya menolak rencana revisi qanun LKS di Aceh.

Pertama, menurutnya, qanun LKS adalah bagian dari manifesto penting cita-cita masyarakat Aceh untuk memiliki lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip Syariah.