Laporan : Redaksi | Editor : Salman

BLANGPIDIE – Terkait perlu atau tidak revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Aceh. Berbagai argumentasi muncul di tengah publik menanggapi perlu tidaknya revisi qanun tersebut.

Bahkan, untuk mengkaji lebih dalam qanun LKS, sejumlah kalangan di Aceh membuka forum kajian ilmiah untuk memperdebatkan subtansi Qanun Nomor 11 tahun 2018 itu perlu direvisi atau tidak.

Kendati demikian, berbagai pro kontra terhadap rencana revisi qanun LKS juga terus mengalir baik dari para kalangan Dayah atau Pondok Pesantren di Aceh, maupun dari pengamat ekonomi syariah juga buka suara terhadap rencana Pemerintah Aceh bersama DPRA merevisi qanun tersebut.

Salah satunya lagi datang dari Komunitas Pengurus Dayah Khazatul Hikam di Gampong Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Komunitas Dayah Khazanatul Hikam menyatakan dukungannya menolak rencana revisi Qanun LKS yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama DPRA itu.

“Kami mendukung pihak-pihak dari kelompok-kelompok masyarakat sipil, partai-partai politik, dan anggota DPRA yang menolak merevisi Qanun LKS di Aceh,” kata Pembina Dayah Khazanatul Hikam Abdya, Tgk Hirman, SPd, Selasa (23/5/2023) di Blangpidie.

Dalam keterangannya, Tgk. Hirman menyampaikan beberapa poin terkait pandangannya menolak rencana revisi qanun LKS di Aceh.

Pertama, menurutnya, qanun LKS adalah bagian dari manifesto penting cita-cita masyarakat Aceh untuk memiliki lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip Syariah.

“Bukan prinsip-prinsip kapitalisme yang merugikan dan menzalimi masyarakat umum,” sergah Hirman.

Kedua lanjutnya, jika cita-cita masyarakat Aceh mempunyai LKS belum tercapai, karena hanya persoalan kelemahan perbankan Syariah yang saat ini beroperasi di Aceh, bukan berarti qanun LKS tersebut yang harus disalahkan dan akan direvisi.

“Logikanya, jika cita-cita keadilan sosial di Pancasila belum terwujud, bukan Pancasilanya yang perlu direvisi,” jelasnya.

Yang ketiga, lanjut Tgk Hirman, yaitu mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kewajiban-kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam Qanun LKS. Termasuk memikirkan cara agar lembaga keuangan syariah di Aceh terus menerus memperbaiki layanannya kepada masyarakat.

Selain itu, sambungnya, Pemerintah Aceh juga dapat memberikan sanksi kepada lembaga keuangan Syariah untuk setiap kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat kelalaian pihak perbankan.

“Yang terakhir, kita minta masyarakat Aceh menghukum partai-partai politik yang pro terhadap revisi Qanun LKS dengan mengabaikan mereka dan tidak memilih Caleg-caleg mereka dalam Pemilihan Legislatif 2024 nantinya,” kata Tgk Hirman, tegas.(*)