Yang ketiga, lanjut Tgk Hirman, yaitu mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kewajiban-kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam Qanun LKS. Termasuk memikirkan cara agar lembaga keuangan syariah di Aceh terus menerus memperbaiki layanannya kepada masyarakat.
Selain itu, sambungnya, Pemerintah Aceh juga dapat memberikan sanksi kepada lembaga keuangan Syariah untuk setiap kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat kelalaian pihak perbankan.
“Yang terakhir, kita minta masyarakat Aceh menghukum partai-partai politik yang pro terhadap revisi Qanun LKS dengan mengabaikan mereka dan tidak memilih Caleg-caleg mereka dalam Pemilihan Legislatif 2024 nantinya,” kata Tgk Hirman, tegas.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp