Simeulue, Acehglobal — Mantan Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Ahmadlyah meminta Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk mengaudit Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APKB-P) Simeulue 2024.
Permintaan ini disampaikan Ahmadlyah untuk mengurai polemik di masyarakat mengenai defisit anggaran yang mencapai Rp42 miliar di Kabupaten yang berjuluk “Bumi Ate Fulawan” itu.
“Agar tidak menjadi polemik dan fitnah, kita minta BPK-RI untuk segera melakukan audit, terkait anggaran APKB-P Simeulue 2024,” ujar Ahmadlyah kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Dia mengungkapkan, bahwa dalam APBK murni 2024 tidak ada defisit sebagaimana yang diisukan, justru Pemerintahan Pj Bupati Reza Fahlevi diduga memunculkan sejumlah belanja dan kegiatan tambahan pada APKB-P, sehingga menyebabkan defisit yang begitu fantastis.
“Untuk bisa mengakomodir belanja dan kegiatan tambahan tersebut dilakukan dengan mendongkrak estimasi pendapatan yang tidak realistis dan tidak mungkin tercapai, hingga tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Ahmadlyah bahkan membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa defisit terjadi pada masa kepemimpinannya. Ia menilai tudingan tersebut sebagai upaya pengalihan kepada masyarakat dan juga untuk mencari kambing hitam demi menutupi permasalahan yang sebenarnya.
Ahmadlyah menyebutkan, anggaran perubahan tersebut dibahas dan disahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj. Bupati Simeulue sejak 20 Juli 2024. Sedangkan APKB-P dibahas pada Bulan Agustus hingga September 2024. Artinya penempatan anggaran itu diluar masa jabatan Ahmadlyah.
“Saya berhenti dari Pj. Bupati sejak 20 Juli 2024. APKB-P 2024 dibahas pada bulan Agustus – September 2024,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan