“Pada masa bupati pak Akmal Ibrahim telah terbentuk 82 kelompok tani untuk menerima lahan tersebut. Masing-masing kelompok berjumlah 25 orang dan akan mendapat 1 hektar per orang,” ungkapnya.
Mukhlisin menyebut hingga saat ini surat pernyataan sikap masih belum ditandatangani oleh Kajari Abdya Bima Yudha Asmara SH MH.
Akan tetapi, pihak Kejari Abdya telah membalas dengan surat penyataan akan segera menindak lanjuti aspirasi pengunjuk rasa terkait tuntutan penyelesaian permasalahan di PT Cemerlang Abadi tersebut.
Adapun isi surat penyataan dari pihak Kejari Abdya yang diterima Acehglobal pada Kamis malam, berisi sebagai berikut:
“Sehubungan dengan aspirasi masyarakat Kelompok Tani Seuneubok Karya Abadi Krueng Itam Leubok Raja Gampong Teladan Jaya Kecamatan Babahrot Kab. Aceh Barat Daya dan Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 pada pukul 10.30 WIB sampai dengan saat ini pukul 15.30 WIB, saya Bima Yudha Asmara S.H, M.H akan melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Aceh Barat Daya dalam waktu 1 (satu) Minggu dan hasilnya akan disampaikan kepada Ketua Seuneubok Karya Abadi Krueng Itam Leubok Raja dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh Barat Daya.”
Demikian isi surat penyataan yang ditandatangani langsung oleh Kajari Abdya Bima Yudha Asmara, S.H., M.H. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp