Blangpidie, Acehglobal — Ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Gebri (Gebrak Kejari) menggelar aksi demo di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), Kamis (18/7/2024).

Massa menuntut Kejari Abdya agar segera menyelesaikan permasalahan di PT Cemerlang Abadi (PT. CA), Kecamatan Babahrot yang hingga saat ini masih belum tuntas.

Massa yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdya dan masyarakat kelompok tani di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT CA melancarkan aksi unjuk rasa di Kejari Abdya sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam aksi tersebut, Ketua PC IMM Abdya Mukhlisin menyampaikan enam poin tuntutan yang dituangkan dalam surat pernyataan sikap Aksi Gebri IMM dan Masyarakat, diantaranya:

1. Mendesak Kejari Abdya untuk menyelesaikan perkara tapal batas antara lahan HGU dan eks HGU PT. CA.

2. Mendesak Kejari Abdya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT. CA dan menetapkan tersangka secepatnya.

3. Mendesak Kejari Abdya untuk menjaga ketat PT. CA agar tidak beroperasi dalam eks HGU PT. CA.

4. Mendesak Kejari Abdya dan pihak manapun untuk tidak mengintervensi masyarakat yang menggarap lahan dalam eks HGU PT CA.

5. Kejari Abdya harus menyelesaikan masalah tapal batas seperti yang tertera pada poin pertama, dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah surat pernyataan sikap ini di tandatangani.

6. Apabila poin tuntutan tidak disetujui, maka kami pastikan pengunjuk rasa untuk tidak meninggalkan gedung kejaksaan ini.

Mukhlisin mengatakan, surat pernyataan sikap tersebut disodorkan ke pihak kejaksaan agar ditandatangani oleh Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara SH, MH. Namun, Kajari enggan meneken lantaran baru menjabat dan belum tau seluk beluk permasalahan di PT. CA.

“Alasan pak Kejari tidak bisa mendatangi surat pertanyaan sikap kami, karena belum mengetahui permasalahan di PT CA,” sebutnya.

Kepada Acehglobal, Mukhlisin juga menjelaskan bahwa tanah eks HGU PT CA seluas 2.800 hektar. Menurutnya lahan tersebut dibagikan kepada 82 kelompok tani pada masa kepemimpinan Bupati Abdya Akmal Ibrahim.

“Pada masa bupati pak Akmal Ibrahim telah terbentuk 82 kelompok tani untuk menerima lahan tersebut. Masing-masing kelompok berjumlah 25 orang dan akan mendapat 1 hektar per orang,” ungkapnya.

Mukhlisin menyebut hingga saat ini surat pernyataan sikap masih belum ditandatangani oleh Kajari Abdya Bima Yudha Asmara SH MH.

Akan tetapi, pihak Kejari Abdya telah membalas dengan surat penyataan akan segera menindak lanjuti aspirasi pengunjuk rasa terkait tuntutan penyelesaian permasalahan di PT Cemerlang Abadi tersebut.

Adapun isi surat penyataan dari pihak Kejari Abdya yang diterima Acehglobal pada Kamis malam, berisi sebagai berikut:

“Sehubungan dengan aspirasi masyarakat Kelompok Tani Seuneubok Karya Abadi Krueng Itam Leubok Raja Gampong Teladan Jaya Kecamatan Babahrot Kab. Aceh Barat Daya dan Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 pada pukul 10.30 WIB sampai dengan saat ini pukul 15.30 WIB, saya Bima Yudha Asmara S.H, M.H akan melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Aceh Barat Daya dalam waktu 1 (satu) Minggu dan hasilnya akan disampaikan kepada Ketua Seuneubok Karya Abadi Krueng Itam Leubok Raja dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh Barat Daya.”

Demikian isi surat penyataan yang ditandatangani langsung oleh Kajari Abdya Bima Yudha Asmara, S.H., M.H. (*)