Blangpidie, AcehGlobalNews – Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi tunda menjalani eksekusi hukuman 23 kali cambuk yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat, pada Kamis (20/10/2022).

Penundaan eksekusi hukuman cambuk dilakukan terhadap Sanusi itu dikarena mengalami tekanan darah tinggi pada saat giliran namanya dipanggil untuk menjalani eksekusi hukuman 23 kali cambuk.

“Saat dilakukan pemeriksaan tekanan darah berulang sampai berapa kali didapatkan tensinya tinggi kemudian denyut jantungnya di atas normal,” kata salah seorang tim kesehatan prosesi pelaksanaan eksekusi, dr. Hermalina kepada sejumlah awak media

Lebih lanjut, Hermalina menyebutkan, pasien ada keluhan cemas pusing, kemudian teraba juga ujung-ujung ekstremitasnya dingin dari keadaan umumnya.

“Memang kalau kesimpulan kami tidak bisa dilakukan sekarang, meskipun pasien tidak ada riwayat darah tinggi sebelumnya mungkin karena stressornya, karena cemas berlebihan,” ucap dr. Hermalina.

Berdasarkan keterangan Hermalina tekanan darah Sanusi sekira pukul 11.47 WIB jadi 190/110 dengan detak nadinya mencapai 96 kali per menit.

“Keluhannya masih keadaan umumnya, masih kayak pertama tadi masih pusing cemas kemudian ujung-ujung ekstremitasnya dingin kalau keadaannya pasiennya lebih tenang kemudian cemasnya bisa diatasi,” terang Hermalina seorang tim kesehatan prosesi eksekusi tersebut, dari Puskesmas Blangpidie

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Iqbal SH menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Sanusi tetap dilanjutkan, dan untuk selanjutnya itu tergantung dari pimpinan, apalagi ada beberapa perkara lagi yang masih dalam proses persidangan ada yang beberapa penuntutan, mungkin tahap berikutnya itu sekalian nanti sekalian semuanya, dan juga nanti, akan ada tahap kedua yang direncanakan di akhir tahun atau di awal tahun.

“Terpidana tidak ditahan, cuma pas pelaksanaan berikutnya nanti tetap kita panggil seperti biasa,” Pungkas Iqbal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 12 terpidana lainnya yang ikut dijatuhi hukum cambuk atas kasus Perjudian yang berdasarkan surat lampiran nama-nama terpidana eksekusi cambuk Tahun 2022 pada Kejari Abdya.

Surat lampiran bernomor :B- /L.1.28/Eku.3/10/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 tersebut merincikan nama-nama dan jumlah cambukan yang akan diterima 13 orang terpidana.

Adapun terpidana yang dijatuhi hukum cambuk yaitu Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk dan Darmansyah 25 kali cambuk atas kasus terpidana judi online.

Muhibbudin Bin Wali sebanyak 26 kali cambukan, Syafrizal, Ilyas, Jailani. MC, Tes Rianto, Aprizal, Faisal alias Sichan, T. Nun Parisi masing-masing 17 kali cambukan atas kasus perjudian bersama mantan ketua KIP Abdya.