“Jadi, sangat tidak layak sekaliber ketua DPRA mengajak kembali kepada konsep konvensional yang seharusnya dia mendukung penerapan LKS di Aceh,” kata Ustadz Iin.
BLANGPIDIE – Dewan Dakwah Aceh Barat Daya (Abdya) sangat menyesalkan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau Pon Yahya terkait dengan rencana DPRA akan merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Rencana merevisi qanun tersebut dengan harapan agar Bank Konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh, dinilai Dewan Dakwah adalah sebagai bentuk upaya pelemahan terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Dakwah Abdya, Iin Supardi, S.S., M.E.I, menanggapi berita Serambi berjudul “DPRA akan Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Bisa Beroperasi Kembali di Aceh.”
“Jika dibaca argumen yang disampaikan oleh ketua DPRA (Pon Yahya), kami melihat sebagai bentuk upaya pelemahan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang telah didapatkan dengan pengorbanan dan perjuangan sangat panjang,” kata Ketua Dewan Dakwah Abdya, Iin Supardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2023).
Padahal, lanjut Iin Supardi, jika yang bermasalah itu adalah layanan BSI, maka seharusnya Pon Yahya hanya mengkritisi sistem layanan di BSI saja atau bisa saja mengajak nasabah untuk beralih kepada Bank Syariah lain di Aceh, seperti Bank Aceh Syariah atau Bank Syariah lainnya.
“Bukan melakukan musyawarah dengan tujuan agar merevisi qanun LKS supaya bisa beroperasi kembali Bank Konvensional di Aceh yang dalam sistem ekonomi islam termasuk transaksi ribawi yang dilarang dalam islam,” katanya.