“Logika ini tentu kurang mengena dan dalam beberapa sisi akhirnya hanya terlihat sebagai sebuah ekspresi islamophobia belaka,” sebut Ustadz Iin.
Menurutnya, kritik terhadap layanan BSI sangat diperlukan demi penyempurnaan dan perbaikan sistem menajemen perbankan. Biasanya, kata Ustadz Iin, kritik yang berniat baik untuk membangun, jarang bisa terlontar melalui pemikiran yang sekedar ‘asal’ saja seperti lontaran ketua DPR Aceh itu.
Dia bahkan menyebut, bahwa kritik yang dilayangkan Pon Yahya itu tidak mengakar hanya akan memantik instabilitas sosial, bersifat provokatif dan tidak jarang menghendaki muara pada chaos. Tentunya idealisme yang diimpor dari Barat, bukan produk “local wisdom” masyarakat Aceh.
Demikian juga, katanya, sifat pemikirannya yang kurang komprehensif dalam mencermati persoalan dimungkinkan bersumber dari internalisasi worldview barat yang bersifat dikotomis sehingga kurang handal dalam menjelaskan secara totalitas relasi antara fenomena dan realitas.
“Hampir 98,56 % rakyat Aceh adalah muslim yang harus menjalankan hukum islam dan qanun LKS adalah bagian dari pada Syari’at Islam yang sebelumnya berpuluh-puluh abad dalam sistem riba, seharusnya kita bersatu mempertahankan dan melawan bagi yang berusaha mengganggu pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Bahkan, sekarang kita seharusnya terus berupaya melahirkan qanun lainya agar pelaksanaan Syariat Islam berjalan secara kaffah,” jelas Ustadz Iin.
Ia juga menerangkan, apabila kita membaca alquran surat ke 45 yaitu Aljasiyah pada ayat 18 yang artinya adalah ”Kemudian, kami jadikan engkau (Nabi Muhmmad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu. Maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui.”
Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa kita wajib mengikuti dan menjalankan syariat Allah dan tidak berdasarkan kepada keinginan hawa nafsu manusia tertentu yang berusaha melawan kepada ketentuan Allah dan bisa terjerumus dalam kesyirikan.
“Jadi, sangat tidak layak sekaliber ketua DPRA mengajak kembali kepada konsep konvensional yang seharusnya dia mendukung penerapan LKS di Aceh. Apakah qanun syariah tidak manusiawi dengan hukum yang telah ditetapkannya,”? kata Ustadz Iin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp