“Belum lagi dengan adanya ketentuan yang mengharuskan setiap produk hukum daerah harus memperoleh hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan menjadi peraturan daerah,” terang politikus Partai Gerindra ini.

Dalam kesempatan itu, Plt Ketua DPRA, Safaruddin juga menyampaikan 10 kewenangan kekhususan yang dimiliki Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.

Mulai dari kewenangan untuk meminta konsultasi dan memberikan pertimbangan atas persetujuan internasional dan pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan Aceh hingga pengaturan dana otonomi khusus (otsus).(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp