• Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
• Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
• Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
• Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
• Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800 • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan,
yaitu:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional 4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu).
Persyaratan PPPK Paruh Waktu
Sayangnya rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup. Artinya, hanya dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa ikut dalam proses ini.
Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.
Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Keputusan ini didasari oleh KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.
Jabatan PPPK Paruh Waktu
Ada beberapa jabatan PPPK Paruh waktu yang dapat diusulkan, yaitu:
1. Guru
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).
Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:
• Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
• Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
• Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan