Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.
Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan