Atas kejadian itu, Mardianto dan istrinya Henny merasa telah dipermainkan oleh pihak oknum Bank BRI Cabang Blangpidie.

“Sebenarnya kami hanya minta ganti rugi atas kasus kehilangan BPKB tersebut, bukan suruh menunggu untuk pengajuan BPKB baru yang tidak jelas kepastian selesainya, soalnya kami tidak bisa menjual sepeda motor karena tersendat BPKB masih dalam tangan bank,” tegasnya dan mengaku geram dengan layanan Bank plat merah tersebut.

Menurut Mardianto, jika untuk pengajuan buat dokumen BPKB baru kenapa tidak dari dulu dilakukan oleh pihak Bank, sehingga pihaknya tidak terkatung-katung selama dua tahun.

“Kenapa baru sekarang, dalam hal ini kami sangat dirugikan secara sepihak oleh Bank. Ini sebuah pelanggaran hukum dan Bank harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Meskipun kata dia, saat ini BRI tidak ada lagi di Aceh karena sudah dileburkan menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia), akan tetapi Mardianto tetap menuntut Bank BRI lantaran belum menyerahkan dokumen asli agunan motornya tersebut.

“Kami berharap kepada semua pihak terutama Bank Indonesia (BI) koperwil Aceh dan OJK untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelayanan bank BRI yang telah menghilangkan anggunan nasabah, apa lagi selama dua tahun lebih ini kami sudah dirugikan oleh pihak bank BRI dan berharap minta ganti rugi,” pinta Mardianto.

Hingga berita ini diterbitkan, media Acehglobalnews, belum memperoleh keterangan resmi dari pihak eks Bank BRI Cabang Blangpidie terutama dari penanggung jawab gudang penyimpanan dokumen agunan asli milik nasabah. (*)

Editor : Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp