Ia menceritakan, sebelumnya pada hari Senin (3/4/2023) dirinya telah mengunjungi Kantor Gudang penyimpanan Agunan (dokumen jaminan) BRI Cabang Blangpidie di Jalan Pendidikan, Desa Meudang Ara dengan harapan dokumen surat motornya segera dikeluarkan pihak Bank.
“Namun, tidak ada jawaban kongkrit dan tidak ada penyelesaian akhir dari pihak Bank, malahan mereka memberi jawaban masih di urus ke Banda Aceh dan tidak memberikan tempo waktu kapan bisa dikembalikan BPKB motor kami,” jelasnya.
Atas kejadian itu, Mardianto dan istrinya Henny merasa telah dipermainkan oleh pihak oknum Bank BRI Cabang Blangpidie.
“Sebenarnya kami hanya minta ganti rugi atas kasus kehilangan BPKB tersebut, bukan suruh menunggu untuk pengajuan BPKB baru yang tidak jelas kepastian selesainya, soalnya kami tidak bisa menjual sepeda motor karena tersendat BPKB masih dalam tangan bank,” tegasnya dan mengaku geram dengan layanan Bank plat merah tersebut.
Menurut Mardianto, jika untuk pengajuan buat dokumen BPKB baru kenapa tidak dari dulu dilakukan oleh pihak Bank, sehingga pihaknya tidak terkatung-katung selama dua tahun.
“Kenapa baru sekarang, dalam hal ini kami sangat dirugikan secara sepihak oleh Bank. Ini sebuah pelanggaran hukum dan Bank harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Meskipun kata dia, saat ini BRI tidak ada lagi di Aceh karena sudah dileburkan menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia), akan tetapi Mardianto tetap menuntut Bank BRI lantaran belum menyerahkan dokumen asli agunan motornya tersebut.