Blangpidie, Acehglobal – Seorang pemuda asal Gampong Tangah, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berinisial M (28), diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya. Ia ditangkap karena diduga mencuri satu unit pendingin ruangan (AC) milik RSUD Teungku Peukan.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, SH, MH mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pihak keamanan rumah sakit yang melaporkan kehilangan barang inventaris berupa AC merek Daikin.
Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/72/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ABDYA/POLDA ACEH tertanggal 23 Juli 2025.
“Penangkapan pelaku atas laporan pihak security RSUD Teungku Peukan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa 1 unit AC merk Daikin milik inventaris RSUD Teungku Peukan,” ujar Iptu Wahyudi, Kamis (24/7/2025).
Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Abdya bersama piket fungsi langsung bergerak ke lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan M pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB.
“Pelaku kita amankan di wilayah Kecamatan Susoh. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” sambung Wahyudi.
Ia menambahkan, satu unit AC yang dicuri kini turut diamankan sebagai barang bukti. Akibat kejadian tersebut, RSUD Teungku Peukan mengalami kerugian material mencapai Rp9 juta.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Abdya. Proses hukum masih terus berjalan,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan