GLOBAL CALANG – Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan tiga orang warga yang diduga melakukan tindak pidana pencurian arsip negara milik Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Kabupaten setempat.

Ketiga warga yang telah diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial API (42), IRH (32), dan IAA (63).

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022) mengatakan, ketiga warga Aceh Jaya itu ditangkap di lokasi terpisah.

SI dan IRH ditangkap di rumahnya, sedangkan IAA yang juga sebagai penadah diciduk di lokasi usaha miliknya.

“Pelaku utama semuanya ada empat orang, dua berperan sebagai pelaku pencurian, dan dua lagi sebagai penadah. Namun, yang sudah ada baru tiga orang, satu penadah lagi masih buron,” kata Yudi.

Yudi menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Kepala BPKK Aceh Jaya, 10 Mei lalu melaporkan dokumen terkait yang disimpan di gudang toko milik Pemda telah hilang. Jumlah aset yang dicuri tersebut diperkirakan mencapai 10 ton.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” ujar Yudi.(*)