Jakarta, Acehglobal — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan lima komisioner Panwaslih dan KIP Kota Subulussalam ke ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada), mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Kota Subulussalam.
YARA melaporkan lima Komisioner Panwaslih dan KIP Kota Subulussalam ke DKPP RI itu bertindak selaku kuasa hukum pasangan calon Walikota -Wakil Walikota Subulussalam Fajri Munthe – Karlinis.
Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung oleh Safaruddin selaku Ketua YARA.
“Laporan ke DKPP sudah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Safaruddin di DKPP kepada wartawan, Jakarta, Jum’at (4/10/2024).
Menurut Safaruddin, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam.
Salah satunya, sebut safar, diduga telah melanggar kode etik terkait dengan laporan YARA ke Panwaslih mengenai Keputusan KIP Kota Subulussalam nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam tahun 2024 yang meloloskan paslon H. Affan Alfian, SE – Irwan Faisal, SH sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.