Lhoksukon – Terkait rekomendasi dari Panwaslih Aceh Utara tentang keterlibatannya salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli sebagai pengurus partai politik.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan sidang perdana terhadap anggota PPK Matangkuli tersebut yang berinisial RD terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan Nomor : 01/HK.06.4/1108/2023, di Aula KIP Aceh Utara pada Rabu, (1/2/2023).
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar menyatakan sidang pemeriksaan tersebut terbuka untuk umum.
“Tim pemeriksa dari KIP meminta klarifikasi dari terlapor yakni RD terkait rekomendasi dari Panwaslih Aceh Utara tentang keterlibatannya sebagai pengurus parpol sehingga diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” sebut Zulfikar dalam keterangannya, Rabu.
Tambah Zulfikar, KIP Aceh Utara juga memberikan kesempatan kepada Pengadu atau pelapor untuk menyampaikan pokok Laporan pengaduannya.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Tim pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Pemilu, Munzir SKM. Ia juga memberikan kesempatan yang sama kepada teradu atau terlapor untuk menyampaikan keterangan, tanggapan jawaban atas laporan pengaduan tersebut.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan inilah akan dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut oleh tim pemeriksa KIP Aceh Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut jelas Munzir, KIP Aceh Utara merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang teknis penanganan pelanggaran kode etiK, prilaku, sumpah, janji, dan pakta integritas, tentang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.