Diduga Pengurus Parpol, KIP Aceh Utara Sidangkan Anggota PPK

Diduga Pengurus Parpol, KIP Aceh Utara Sidangkan Anggota PPK Matangkuli

Laporan: Murhaban
Suasana sidang pelanggaran kode etik oleh anggota PPK Matangkuli atas dugaan keterlibatan sebagai pengurus Parpol. (Foto: Acehglobalnews/MURHABAN)

Tentang Pedoman Teknis Penanganan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

“Selain itu, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,” terang Munzir. (*)

Editor : Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup