Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum  Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Tentang Pedoman Teknis Penanganan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

“Selain itu, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,” terang Munzir. (*)

Editor : Salman