Simeulue, Acehglobal — Satu unit alat berat jenis excavator diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Desa Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk mengeruk gunung untuk keperluan penjualan.

Informasi diperoleh Acehglobal dari salah seorang warga setempat, Sabtu (11/11/2023), bahwa alat berat tersebut milik salah seorang pengusaha berinisial PR.

Dia mengungkapkan tanah timbun jenis kuari yang dikeruk kemudian diangkut menggunakan truk jenis colt diesel ke sejumlah titik di wilayah kecamatan itu untuk diperjualbelikan kepada warga.

“Yang kita lihat timbunan yang diangkut menggunakan truk itu dijual kepada warga, banyaknya kita tidak tahu pasti, tapi itu puluhan dam,” kata warga yang enggan namanya dipublish tersebut.

Sementara Kapolsek Simeulue Barat, IPDA Sudirman Laili saat dikonfirmasi Acehglobal membenarkan adanya kegiatan pengerukan gunung di Desa Lamamek.

Namun, kata dia, kegiatan tersebut belum melanggar aturan jika hanya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan timbunan.

“Sejauh ini tidak melanggar aturan. Itu bisa-bisa saja, namun jika ternyata sudah dilakukan untuk jual beli dan untuk memenuhi kebutuhan oknum yang tidak bertanggung jawab itu sudah menyalahi aturan, resikonya ditanggung sendiri,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pihaknya sudah dihubungi PR terkait kegiatan pengerukan gunung tersebut. Namun, PR mengklaim bahwa kegiatan tersebut hanya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan timbunan.

“Sudah dihubungi PR, dia bilang hanya membantu masyarakat yang membutuhkan timbunan,” kata Kapolsek.

Sementara itu, Dinas Perizinan Kabupaten Simeulue hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait kegiatan pengerukan gunung di Desa Lamamek tersebut.

Kegiatan pengerukan gunung secara ilegal yang berpotensi merusak lingkungan di Desa Lamamek itu diduga sudah berlangsung lebih kurang 10 hari. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta untuk segera menindaklanjuti kegiatan tersebut.(*)

Editor : Salman