Hukum pelaku al-‘athif yang telah membuat ekonomi di Aceh tidak berimbang. Dan mesti dicegah calon-calon al-‘athif baru dengan cara mengawasi kinerja mereka dalam mengelola keuangan negara baik untuk Kepala Daerah yang sedang menjabat, dewan, dan dinas. Jika sekarang Aceh telah miskin oleh karena pelaku al-‘athif maka ke depan jika keberadaan mereka dibiarkan begitu saja, maka Aceh ke depan tidak kecil akan hancur lebur, dan julukan negeri bersyariat akan menjadi cemoohan orang-orang di luar Aceh.
Bangkitkan keberadaan pelaku curang ini (al-‘athif) di dunia, jangan menunggu Tuhan membangkitkannya di akhirat. Membangkitkan keberadaan mereka di dunia dengan cara periksa semua mantan Kepala Daerah, dewan baik DPRA, DPRK, Kepala Dinas dan instansi apa pun yang diberi kewenangan untuk mengelola keuangan negara.(*)
Jakarta, 24 Mei 2023
Penulis: Dr. Mukhtar, S.Fil.I., MA
Jebolan Doktor Ilmu Filsafat Politik Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tulisan ini adalah opini penulis.***
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp