Adapun Kasi PD Pontren H. Hamdani A Jalil, yang juga selaku Anggota dari MPU Aceh Utara dalam sambutan sebelumnya, juga menyampaikan bahwa moderasi beragama bukan berarti memodernisasi ajaran agama, namun sikap dalam pemahaman dan pengamalan agama yang moderat.

“Moderat berarti wasathon, atau pertengahan. Islam wasathon berarti Islam yang tidak ekstrem kanan maupun kiri,” katanya.

Dalam pertemuan yang di hadiri oleh seluruh unsur tersebut, Kasi Bimas Islam H. Asnawi kemudian juga mengumumkan nama-nama setiap Gampong atau Desa yang ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama di 27 Kecamatan se-Aceh Utara yang telah diusul oleh Pokja Kecamatan sebelumnya.

Acara yang dipandu oleh Tgk. Murhaban, SH, yang juga merupakan Penyuluh Agama Islam Non PNS yang baru saja menerima penghargaan Penyuluh Award Kemenag Aceh Tahun 2023 beberapa hari lalu, berjalan lancar dan sukses sebagaimana mestinya.(*).

Editor: SSY

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp