Banda Aceh, Acehglobal – Dinas Pendidikan Aceh gencar memerangi pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Upaya ini diwujudkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3/7697 tertanggal 3 Juni 2024 yang melarang pungli dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengadaan seragam sekolah, dan kegiatan komite sekolah.

“Surat edaran ini kami sampaikan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk diteruskan kepada sekolah-sekolah di wilayahnya masing-masing,” tegas Marthunis, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, pada Jumat (14/6/2024).

Larangan pungli ini ditegaskan dalam surat edaran tersebut. Dinas Pendidikan Aceh mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah. Penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan pun harus mengikuti aturan yang berlaku.

Langkah tegas Disdik Aceh ini bukan tanpa dasar. Surat edaran tersebut merujuk pada beberapa peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai landasan hukumnya.

Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB menyebutkan bahwa sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dilarang melakukan pungutan terkait PPDB, pembelian seragam, dan buku.

Kedua, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah menegaskan bahwa pengadaan seragam harus diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan PPDB atau kenaikan kelas.

Ketiga, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang Pemerintah Daerah dan pihak sekolah menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), serta perlengkapan seragam. Selain itu, segala bentuk tindakan yang mencederai integritas seleksi PPDB dan evaluasi hasil belajar peserta didik juga dilarang.

Dinas Pendidikan Aceh berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan ini demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan.

“Langkah ini kami ambil untuk menghindari praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mengganggu proses pendidikan yang seharusnya berjalan dengan jujur ​​dan adil,” jelas Marthunis.

Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan ini. Marthunis berharap, langkah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh dan memberikan manfaat yang besar bagi peserta didik.

Dengan adanya surat edaran ini, Marthunis berharap sekolah-sekolah di seluruh Aceh dapat menjalankan proses PPDB dengan lebih transparan dan bebas dari praktik pungli. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih jujur ​​dan adil bagi seluruh peserta didik. (*)