Blangpidie, Acehglobal — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Konsultasi Publik tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati H. Darmansah yang diwakili oleh Hafiddin ST, selaku tenaga ahli Bupati, di Ruang Aula kantor Bappeda kabupaten setempat, Kamis (22/2/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perkim LH Abdya, Rahwadi ST menjelaskan bahwa KLHS merupakan kewajiban pemerintah untuk menentukan prinsip pembangunan suatu wilayah.
“KLHS menjadi dokumen terintegrasi dalam rencana pembangunan yang mampu mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan atau program berisiko negatif terhadap lingkungan,” kata Rahwadi.
Isi KLHS, menurutnya, memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Kajian KLHS diharapkan mampu menyepakati isu strategis, tantangan, dan menghadirkan kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” kata Rahwadi.
Sementara itu, Hafiddin dalam sambutannya menyampaikan, KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kajian ini akan membantu pemerintah dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
“KLHS akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan yang selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujar Hafiddin.