Artinya, terang dr Hessi, siperokok hanya di perkenankan merokok di area tertentu saja, sehingga lingkungan intansi pemerintah dan tempat-tempat umum terbebaskan dari bahaya asap rokok termasuk bagi perokok pasif dan perokok tangan ketiga (orang yang menghirup sisa-sisa partikel rokok, seperti nikotin, tar, dan racun lainnya).

“Selain itu kita juga mengharapkan dengan adanya KTR ini dapat menekan tumbuhnya perokok pemula, dan hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar penerapan KTR sebagaimana di harapkan dalam perbub No.7 tahun 2015 tersebut dapat terwujud secara maksimal,” pungkasnya. (*)