“Selain itu kita juga mengharapkan dengan adanya KTR ini dapat menekan tumbuhnya perokok pemula, dan hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar penerapan KTR sebagaimana di harapkan dalam perbub No.7 tahun 2015 tersebut dapat terwujud secara maksimal,” pungkasnya. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp