TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) menggelar Pelatihan Jurnalistik Pengelola Website Pemerintah, bertempat di Aula Dian Rana Hotel, Selasa (13/6/2023).

Pelatihan tersebut diikuti oleh 37 orang peserta yang terdiri dari admin pengelola website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan dari berbagai SKPK.

Pada acara seremoni pembukaan pelatihan jurnalistik pengelola website ini turut hadir Asisten III Setdakab H. Halimuddin SH MH dan Kadis Kominfosan Munharsam SE MSi, serta para peserta.

Sebagai pemateri, Diskominfosan Aceh Selatan menghadirkan pengajar LPDS Soetomo Jakarta, Maskur Abdullah dan Videographer Waspada Aceh, Cut Naufal Dafistri.

Mewakili Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Asisten III Setdakab H. Halimuddin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Jurnalistik memiliki peran penting dalam proses perubahan sosial yang berlangsung ditengah masyarakat.

“Menuntut ilmu jurnalistik dapat berperan sebagai penyampai informasi yang konstruktif dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, tidak hanya melalui media mainstream layaknya media cetak dan televisi, namun juga melalui website sebagai media baru,” ujarnya.

Dijelaskan, kegiatan jurnalistik melalui media apapun diatur dalam kode etik jurnalistik, agar dalam penerapannya dapat berjalan secara profesional dan akurat.

“Selanjutnya, kecepatan, ketepatan, serta berimbang dalam penyampaian informasi sangatlah penting, agar hal-hal yang disampaikan ke ranah publik tidak menjadi informasi hoax yang sesat dan menyesatkan,” terang Halimuddin.

Dengan demikian, lanjutnya, peran dalam mengelola informasi seputar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, serta capaian pembangunan di daerah akan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, serta memberikan pengaruh positif terhadap keberlanjutan pembangunan kedepan.

“Berbagai media yang bermunculan, memberikan pilihan luas bagi setiap individu dalam menyebarluaskan informasi selain media cetak dan elektronik, saat ini website telah menunjukan eksistensinya dalam deseminasi informasi, tidak terkecuali dilingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Halimuddin.

Kadis Kominfosan Aceh Selatan ini berharap melalui kegiatan pelatihan jurnalistik pengelolaan website dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan baru bagi para ASN dalam menyebarluaskan berbagai informasi pembangunan daerah kepada masyarakat, khususnya lewat website Pemerintah.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rinaldi S.Sos mengatakan, kegiatan pelatihan ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 13 – 14 Juni 2023.

“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No 35 Tahun 2010 Tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah,” jelas Rinaldi.

Selain itu, sambung Rinaldi, pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalistik pengelolaan website tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

“Kegiatan ini terselenggara atas hasil kerjasama berbagai pihak yakni Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Kominfosan dengan Media Waspada Aceh,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi

Simak berita dan artikel lainnya di Google News