Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memanggil tiga agen penyalur gas elpiji 3 kilogram untuk membahas kelangkaan gas bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat.

Pertemuan yang digelar di Oproom Setdakab Abdya, Jumat (25/7/2025) itu, difasilitasi oleh Tim Pengawasan Gas Subsidi Kabupaten yang berada di bawah koordinasi Bagian Ekonomi Setdakab.

Rapat turut dihadiri oleh Plh Asisten II Setdakab Hamdi, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya Zedi Saputra, Kabag Ekonomi Khazanah, dan Kabid Perdagangan T. Indra.

Hadir pula, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Ridwan, perwakilan Polres Abdya, serta tiga perwakilan agen yakni PT Suria Meukat Gah Mustajab, PT Gah Lhee Kilo Reza Iskandar, dan PT Ujong Raja Kuala Batu Ahmad Danil.

Kepala Diskop UKM Perindag Abdya, Zedi Saputra, mengatakan pertemuan ini digelar untuk mendengarkan langsung klarifikasi para agen terkait distribusi gas elpiji dari pangkalan ke masyarakat.

Menurutnya, kelangkaan yang terjadi lebih disebabkan kepanikan warga, bukan kekurangan pasokan.

“Menurut pengakuan para agen, tidak ada kelangkaan gas di Abdya. Yang terjadi hanya kepanikan masyarakat,” ujar Zedi.

Ia menyebutkan, kuota gas elpiji 3 kg untuk Abdya tahun 2025 mencapai 996.333 tabung atau sekitar 299 metrik ton. Dengan jumlah tersebut, kata dia, mustahil terjadi kelangkaan jika penyaluran berjalan sesuai mekanisme.

Zedi menambahkan, masalah utama yang ditemukan di lapangan adalah ketidakpatuhan pangkalan dalam menyalurkan gas sesuai prosedur. Banyak pangkalan disebut menjual gas bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, bahkan ada warga yang menimbun gas karena khawatir kehabisan stok.

“Penyaluran gas subsidi jadi tidak tepat sasaran. Ini karena ada penjualan ke masyarakat yang bukan penerima manfaat, serta penimbunan oleh warga akibat kepanikan,” jelasnya.

Terkait harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Zedi menegaskan bahwa harga resmi gas elpiji 3 kg telah ditetapkan sebesar Rp22.500 per tabung. Jika ada harga di atas itu, maka hal tersebut adalah pelanggaran.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp