“Bahkan ada seorang sekretaris desa yang merangkap sebagai tenaga profesional pendamping desa memposting kegiatan Satu Jubir Desa di akun Facebook-nya,” sebutnya.

Edward menjelaskan, bahwa pelibatan tenaga pendamping desa dalam barisan relawan tersebut menabrak Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Dalam aturannya, kata Edward, kehadiran pendamping desa ialah untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat desa, bukan justru untuk membantu pemenangan pasangan calon tertentu.

“Tugas pendamping desa adalah memperdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa, bukan menjadi jubir desa atau pun membantu pemenangan paslon tertentu,” pungkas dia. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp