“Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak bener nih. Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah,” kata Moeldoko belum lama ini sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Secara terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang diperiksa sebagai Saksi oleh Tim Penyidik Bareskrim atas kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Djuhandhani menjelaskan dalam pemeriksaan itu, Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan menyangkut soal sejarah dan struktur organisasi Ponpes Al Zaytun, serta soal pernyataan Panji di dalam video yang diduga menjadi kontroversi.

Video itu, kata dia, kemudian dibenarkan oleh Panji Gumilang terkait adanya pernyataan dalam video yang beredar tentang Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Meski demikian, jenderal bintang satu itu masih enggan membeberkan terkait video yang dimaksudkannya tersebut lantaran pihaknya masih akan mendalami kasus dugaan penistaan agama itu.

Panji Gumilang Berpeluang Dipanggil Kembali

Setelah kasusnya naik ke penyidikan, Panji Gumilang akan dipanggil kembali atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya oleh Bareskrim Polri.

Meski begitu, Djuhandhani masih belum bisa memastikan kapan pihaknya akan memanggil kembali pentolan Al Zaytun tersebut.