Selanjutnya, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 543/PID.SUS/2024/PT BNA, yang memvonis penjara satu tahun terhadap yang bersangkutan, tanpa ada perintah untuk ditahan, dan putusan Mahkamah Agung Nomor 5381 K/PID.SUS/2025 yang menolak kasasi Pemohon maupun kasasi Jaksa Penuntut Umum.
“Atas adanya ketidakpastian penafsiran terhadap pasal tersebut, dapat dipastikan seluruh Kepala Badan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bendahara Pengeluaran Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun Kepala Badan Keuangan Provinsi Aceh dan Bendahara Pengeluaran Provinsi Aceh atau Seluruh Tim Anggaran Kabupaten/Kota atau Tim Anggaran Pemerintah Aceh akan menjadi tersangka, terdakwa, maupun terpidana atas pemberlakuan norma tersebut, termasuk klien saya yang saat ini menjadi terdakwa dan/atau terpidana atas Pengelolaan Pendapat Asli Daerah (zakat),” jelasnya.
Dalam petitum pemohon, Zulkifli meminta MK agar menyatakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai pengecualian bagi Provinsi Aceh.
“Haruslah dimaknai, bahwa “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali Provinsi Aceh,” ucap Zulkifli.
Kerugian Pemohon
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya menyebutkan perlu bagi Pemohon untuk menyempurnakan sistematika permohonan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
Kemudian Pemohon juga penting memperhatikan jika UU Pengelolaan Zakat dikecualikan, maka bermakna Pemohon meminta norma tersebut tidak berlaku di Aceh.
“Terkait ada putusan inkrah, jadi ini yang bermasalah itu UU Pengelolaan Zakat atau UU Pemerintahan Aceh karena jika dikaitkan dengan kedudukan hukum, maka jelaskan kerugian Pemohon dengan UU Pengelolaan Zakat ini sebagai apa? Pada uraiannya ini bertolak dari UU Pemerintahan Aceh,” kata Hakim Konstitusi Enny.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan