Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan nasihat agar Pemohon memperdalam kerugian konstitusionalnya atas keberlakuan norma yang diujikan pada persidangan ini.

“Dielaborasi lagi secara lebih menyeluruh kerugian konstitusionalnya,” tegas Hakim Konstitusi Anwar.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan norma yang diujikan berkelindan dengan aturan yang berlaku pada Pemerintahan Aceh.

“Apakah benar undang-undang ini yang diuji, atau ada UU lainnya yang terkait? tanya Hakim Konstitusi Arief.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.

Naskah perbaikan, kata dia, dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 4 September 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp