SUKA MAKMUE – Dewan Kesenian Aceh (DKA) Kabupaten Nagan Raya dan para Seniman di daerah itu mengecam konten video yang memperlihatkan atraksi tarian seni tak senonoh yang belakangan ini menjadi viral di media sosial. DKA menyatakan akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku dalam video tersebut.

“Setelah diselidiki hasil video yang mempertontonkan aksi tarian seni tak senonoh dan sudah beredar luas di tengah  masyarakat tersebut, kami nilai telah melanggar Syariat Islam di Aceh, bahkan video itu juga dikecam oleh masyarakat,” kata Ketua DKA Nagan Raya, Faisal A Qubsy, Rabu (21/06/2023).

Karena konten video tersebut dinilai bertentangan dengan budaya dan Syariat Islam, maka para seniman atau pelaku Seni dan Dewan Pakar Seni di Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan pernyataan sikap dan kesepakatan bersama.

“Bahwa kami menentang keras semua tindakan atau atraksi seni yang menyimpang dari nilai-nilai syariat islam dan adat istiadat atau budaya daerah,” tegasnya

“Kami akan memberi tindakan dan sanksi tegas secara bersama-sama kepada pelaku seni yang melakukan tindakan atraksi yang menyimpang syariat islam dan istiadat budaya daerah,” tambah Faisal yang didampingi para Seniman di Nagan Raya.

Kendati demikian, lanjut Faisal, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada para pelaku seni yang menampilkan kesenian dengan cara-cara menyimpang dari nilai-nilai syariat Islam tersebut sesuai dengan kaidah seni yang benar.

Ia berharap pemerintah daerah berkenan merekomendasikan lembaga DKA, MAA, MPU dan MPD untuk mengeluarkan himbauan bersama guna menyerukan kepada masyarakat agar dalam peragaan atraksi kesenian harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam, serta adat istiadat dan budaya yang berlaku di daerah

“Langkah strategis ini kita lakukan untuk mencegah (langkah preventif) agar tidak timbulnya tindakan atraksi seni yang menyimpang dengan nilai syariat islam dan adat istiadat budaya daerah,” tuturnya.

“Kami tidak akan tinggal diam, nanti akan dipanggil yang bersangkutan supaya dapat diberi binaan dengan baik,” ungkap Ketua DKA Faisal A Qubsy.(*)

Editor: Salman