TAPAKTUAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) bersama Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) pembentukan Baitul Mal Gampong (BMG) yang berlangsung di Aula kantor DPMG setempat, Rabu (7/6/2023).
Rakor ini dihadiri Kadis dan Kabid Kelembagaan DPMG, Komisioner Baitul Mal serta perwakilan Badan Kerjasama Antar Gampong (BKAG) dari 18 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Salah satu agenda dalam rakor ini adalah membahas pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembentukan BMG yang telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2023 dalam 260 Gampong di Aceh Selatan.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kadis DPMG Hj. Agustinur, SH dan bertindak selaku Moderator Kabid Kelembagaan Masrizal, SE.
Dalam pengantarnya, Masrizal menjelaskan kegiatan Rakor ini merupakan tahapan awal guna menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaksanan pembentukan BMG.
“Selanjutnya, nanti pihak Baitul Mal dan DPMG bersama dengan BKAG akan melakukan sosialisasi tentang pembentukan BMG di seluruh Gampong dalam kabupaten Aceh Selatan,” katanya.
Dalam acara Rakor tersebut, salah satu Komisioner Baitul Mal Aceh Selatan, yakni Taufik Hidayat Harahap, S.HI, MAg mengapresiasi Kepala Dinas DPMG dan para Keuchik yang telah mendukung pembentukan BMG melalui penganggaran dengan Dana Desa dalam APBG Tahun Anggaran 2023.
“Pembentukan BMG ini merupakan amanah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal,” ujar Taufik.
Dia menjelaskan, BMG memiliki peran penting selain untuk mengembangkan potensi zakat, infak dan sedekah(ZIS) di Gampong juga sebagai mitra strategis Baitul Mal Kabupaten dalam menyalurkan ZIS kepada mustahik.
“Baitul Mal Gampong atau nama lain yang selanjutnya disebut BMG adalah lembaga Gampong yang bertugas mengelola zakat, harta wakaf dan harta keagamaan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam,” papar Taufik.
Sementara itu, Ketua Baitul Mal Aceh Selatan, Amrisaldin MS, SHI memaparkan tentang struktur organisasi kepengurusan BMG yang terdiri dari Dewan Penasehat dan Pengurus. Dewan Penasehat bersifat kolektif kolegial yang meliputi Keuchik dan Tuha Peut Gampong.
“Sedangkan, Pengurus BMG terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Ketua secara ex officio dijabat oleh Imuem Gampong atau nama lain,” jelas Amrisaldin.
Selanjutnya, Sekretaris BMG dan Bendahara BMG dipilih oleh Ketua BMG bersama-sama dengan Dewan Penasehat BMG. Dalam hal diperlukan, BMG dapat dilengkapi dengan urusan atau nama lain.
“Urusan sebagaimana dimaksud paling banyak terdiri atas Urusan pengumpulan, Urusan penyaluran serta Urusan Wakaf, Harta Keagamaan lainnya dan Perwalian,” kata Amri.(*)
Editor: Salman