GLOBAL BLANGPIDIE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang aturan pengelolaan keuangan Desa untuk tahun anggaran 2022, Selasa (22/2/2022).
Kegiatan digelar sehari dengan tiga titik lokasi yang berbeda, diantaranya di Aula Bappeda Abdya untuk wilayah Kecamatan Susoh, Blangpidie dan Kecamatan Setia.
Kemudian, di Aula Kantor Kecamatan Jeumpa untuk wilayah Kecamatan Jeumpa, Kuala Batee dan Kecamatan Babahrot.
Dan, selanjutnya di Gedung Musyawarah Kecamatan Manggeng untuk wilayah Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, dan Kecamatan Tangan-tangan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pj Keuchik, Plh Keuchik dan seluruh Aparatur Gampong atau Kepala Urusan (Kaur) dalam wilayah Kabupaten Abdya.
Kegiatan sosialisasi Perbup Pengelolaan Keuangan Desa yang berlangsung di Aula Bappeda Abdya dihadiri langsung oleh Kepala DPMP4, Nur Afni Muliana, SPd, Camat Susoh H Zulfan, Camat Blangpidie Krisnur SP, dan Camat Setia Raifin, SPd.SD
Dalam kegiatan tersebut, DPMP4 menggandeng Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya yang diwakili Devi Oktarina bertindak sebagai pemateri.
Turut hadir unsur dari TPP Kemendes PDTT wilayah Abdya yang diwakili Tenaga Ahli (TA), yakni Iskandar dan Devi Mutiara. Keduanya juga bertindak sebagai pemateri.
Selain itu, juga hadir pula seluruh Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Setia.
Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana saat membuka acara Sosialisasi Perbup Pengelolaan Dana Desa di Aula Bappeda, menyampaikan sosialisasi Perbup ini merupakan kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh pihak gampong, terutama menyangkut dana yang dianggarkan dalam kegiatan pemilihan keuchik.
Dia menegaskan, peraturan Bupati Abdya ini harus menjadi pedoman bagi pemerintah gampong dalam menyusun dokumen anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) Tahun Anggaran 2022.
“Kepada Plh Keuchik dan aparatur gampong untuk mengikuti aturan dalam Perbup sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan gampong yaitu, dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (ABPG) tahun 2022,” kata Nur Afni.
Ada lima Perbup yang disosialisasikan oleh DPMP4 dan BPKD Abdya. Kelima Perbup tersebut akan menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan gampong pada tahun 2022.
Masing-masing Perbup diantaranya, pertama, Perbup Nomor 1 Tahun 2022 yang memuat tentang Jumlah Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Keuchik dan Perangkat Gampong dalam Kabupaten Abdya.
Kedua, Perbup Nomor 2 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Gampong (ADG), dan Bagian Hasil Pajak serta Retribusi Kabupaten (BHPRK) Tahun 2022.
Ketiga, Perbup Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya. Keempat, Perbup Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dalam Kabupaten Aceh Barat Daya.
Yang terakhir, adalah Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rincian Alokasi Dana Gampong (ADG) dan BHPRK Tahun Anggaran 2022 dalam Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 14 Januari 2022 lalu, Pemkab Abdya memutuskan untuk menaikkan gaji/siltap bagi Keuchik dan Kepala Urusan (Kaur) di Gampong.
Berdasarkan Perbup itu, mulai tahun 2022 ini siltap Keuchik naik dari Rp2.000.000 menjadi Rp2.450.000 per bulan.
Sedangkan, Perangkat Gampong, yaitu Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan dan Kaur Tata Usaha Umum juga bertambah masing-masing sebesar Rp1.250.000 per bulan dari siltap sebelumnya Rp1.000.000 per bulan.
Sementara itu, gaji/siltap Kepala Dusun (Kadus) tidak bertambah masih tetap seperti tahun-tahun lalu yaitu sebesar Rp1.000.000 per bulannya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News