GLOBAL BLANGPIDIE – Rencana Pemerintah Daerah Aceh Barat Daya (Abdya), membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot kepada masyarakat, hingga kini masih belum terwujud.

Diketahui masa jabatan kepala daerah (Bupati Abdya, Akmal Ibrahim) tak lama lagi akan segera berakhir pada 14 Agustus 2022 mendatang.

Menyikapi persoalan itu,
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya mendorong agar Bupati Akmal segera membagikan lahan eks HGU PT CA tersebut kepada masyarakat.

“Kami dari lembaga legislatif mendesak Pemerintah Daerah secepatnya membagikan lahan bekas HGU PT CA -Babahrot kepada rakyat Abdya mengingat masa jabatan bupati Akmal Ibrahim mau berakhir,” ujar ketua DPRK Abdya, Nurdianto kepada wartawan di Blangpidie, Senin (16/5/2022).

Menurut Nurdianto, pembagian lahan bekas HGU itu sudah sangat lama dinanti-nantikan masyarakat. Apalagi, bupati Akmal sudah berulang kali menyampaikan ke publik bahwa, lahan bekas perkebunan perusahaan itu akan dibagikan ke petani sebelum masa jabatannya berakhir.

“Jabatan beliau (Bupati Akmal) berakhir 14 Agustus tahun 2022 ini. Hanya tinggal dua bulan lagi. Jadi, kapan lagi dibagikan, jika bukan sekarang, sehingga saat beliau turun dari tampuk kepemimpinan nanti tidak ada lagi PR ditinggal pada masyarakat,” katanya.

Wacana pembagian lahan HGU PT Cemerlang Abadi untuk masyarakat tersebut sudah sangat lama diperjuangkan bupati Akmal Ibrahim yakni sejak periode pertama tahun 2007-2012 lalu, kemudian bersambung lagi ke periode kedua tahun 2017-2022.