Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Ratusan eks tenaga honorer di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Senin (3/10/2022).
Kedatangan mereka ke gedung dewan terhormat itu meminta DPRK Abdya agar memperjuangkan nasib tenaga honorer karena telah diputuskan Surat Keputusan (SK) kontrak akibat pergantian rezim.
Dalam aksi tersebut, massa menanyakan kejelasan SK kontrak yang diputuskan pemerintahan terdahulu. Mereka berharap agar dapat mengikuti program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Safrijal mengatakan, pihaknya menuntut wakil rakyat di DPRK Abdya dapat memperjuangan dan memperhatikan nasib eks tenaga honorer yang dominannya adalah tenaga pendidik yang telah bertahun-tahun mengabdi untuk dunia pendidikan.
“Kami ke sini, untuk mengajak anggota DPRK secara bersama-sama memperjuangkan hak kami sebagai tenaga kerja di pemerintahan Kabupaten Abdya yang pernah terputus SK-nya beberapa tahun lalu,” ungkap Safrijal.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli menyampaikan bahwa, sebelum kedatangan para honorer ke Gedung DPRK Abdya, pihaknya telah terlebih dulu menyampaikan hal itu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya.
Tujuannya, agar pemerintah dapat mendobrak aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) tentang penyeleksian PPPK agar dapat diremisi kembali.
“Ini sudah pernah kami sampaikan kepada Pemkab Abdya atau kepada Pj Bupati tentang nasib para tenaga honorer yang diduga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, karena berbenturan dengan aturan KemenPAN-RI,” jelas Hendra.
Namun, sampai saat ini, kata politisi Partai Aceh itu pihaknya masih menunggu hasil laporan yang telah disampaikan kepada Pj Bupati Abdya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemkab Abdya akan segera berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk mendapatkan kejelasan perihal tersebut.
Selain itu, Hendra juga berharap agar KemenPAN-RB tidak menjadikan syarat hanya honorer aktif yang bisa mengikuti PPPK. Akan tetapi, apabila itu terjadi, maka hal tersebut akan membuat hati ratusan honorer di kabupaten berjuluk bumoe breuh sigupai akan terluka.
DPRK Abdya juga akan memastikan kejelasan hal yang tengah dikhawatirkan tenaga honorer tersebut. Berdasarkan informasi, pendataan yang dilakukan Pemkab Abdya hanya sebagai pendataan ulang tenaga honorer, namun informasi lain menyebutkan bahwa pendataan itu justru untuk perekrutan calon tenaga PPPK.
Dalam hal ini, dewan sebagai wakil rakyat meminta, jika itu untuk perekrutan PPPK, maka pemerintah selayaknya dapat memberikan kesempatan untuk masyarakat umum bisa mendaftar. Sehingga, seluruh warga Indonesia dapat mendapatkan hak atas negaranya.
Pada aksi yang diikuti oleh ratusan tenaga honorer itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK Abdya, Hendra Fadli, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Abdya, AKPB Dhani Catra Nugraha, perwakilan Kodim 0110/Abdya, anggota DPRK Juli Nardi, Anton Sumarno, Yusran, Sudirman, Agus Samhadi, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Abdya, personel gabungan TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mengamankan aksi tenaga honorer tersebut. (*)