Selanjutnya, kata Wabup, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, saran dan pendapat dari legislatif sangat diperlukan karena legislatif merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menjalankan Roda Pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing–masing.
”Anugerah yang sangat kami hargai selama berlangsungnya rapat paripurna adalah rasa kebersamaan dalam pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif sehingga perubahan APBK tahun anggaran 2025 dapat dirampungkan tepat pada waktunya melalui musyawarah secara mufakat,” ujar Zaman Akli.
“Kemampuan kita menyelesaikan pekerjaan besar ini merupakan suatu bukti bahwa nilai kebersamaan dan kesepahaman dalam mewujudkan harapan dan cita-cita kita semua sudah sangat mengarah kepada perbaikan-perbaikan demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” pungkas Wabup.
Dalam sidang paripurna tersebut juga turut dihadiri dari unsur forkopimda, Plt. sekda Amrizal, para asisten, staf ahli, kepala SKPK, Camat hingga unsur terkait lainnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan