Selain itu, Plt Sekda Rahwadi menyebut, Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Abdya juga disahkan. Ia berharap qanun ini bisa mengembangkan sektor pariwisata secara berkelanjutan.
“Dengan adanya qanun ini, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya akan terarah dan terencana dengan baik, tetapi juga akan melibatkan masyarakat secara aktif, mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan budaya daerah. Kita ingin menjadikan pariwisata sebagai pengungkit baru pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Rahwadi menambahkan bahwa dalam rapat tersebut juga disepakati Usulan Program Kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026.
“Kami memandang keputusan ini sebagai bentuk kesepahaman kita bersama dalam mempersiapkan arah pembangunan daerah secara lebih matang, lebih terencana, dan lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. DOKA merupakan sumber pendanaan yang sangat strategis dalam mendukung berbagai program prioritas daerah, oleh karenanya perencanaannya harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” sebutnya.
“Semoga seluruh keputusan yang telah kita ambil hari ini menjadi langkah maju dalam membangun Kabupaten Aceh Barat Daya yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat. Mari kita terus menjaga sinergi, menjaga komunikasi yang sehat, serta terus membuka ruang-ruang dialog demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” tutup Rahwadi. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan